Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri wajib mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan agar para TKI bisa terlindungi dari tingginya risiko kerja di negeri orang.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Asran Pane, mengungkapkan, tingginya risiko kerja di luar negeri membuat tenaga kerja yang berasal dari Indonesia kerap terpaksa pulang dengan tangan kosong dan kesedihan.
"Mereka perlu perlindungan, TKI yang bekerja di luar negeri wajib mendapat perlindungan dari negara, untuk itu mereka wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya, di Medan, Selasa (5/6/2018).
Diungkapkannya, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, dua di antaranya bersifat wajib, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Sementara Jamina Hari Tua dan Jaminan Pensiun tidak wajib. "Tapi jika mereka mau daftar, lebih bagus lagi," ungkapnya.
Adapun aturan wajib tersebut telah berlaku sejak Agustus 2017. Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan perlunya program jaminan sosial bagi calon TKI.
Dia merinci, hingga saat ini untuk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara telah terdaftar sebanyak 11.849 tenaga kerja yang didaftarkan melalui BP3TKI Medan, 6.026 di antaranya telah terdaftar sejak tahun 2017.
Mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat program TKI selama 1 bulan sebelum berangkat, 25 bulan di tempat kerjanya dan 1 bulan sepulang kembali ke Indonesia.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya perlindungan para TKI lebih terjamin. Dia juga menegaskan, jaminan yang dimaksud merupakan bukti negara hadir dalam perlindungan tenaga kerja.
Adanya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) makin memperkuat pemberian perlindungan bagi para TKI di luar negeri di bawah tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.