Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly enggan teken aturan eks koruptor dilarang nyaleg yang akan masuk dalam PKPU. KPU mempersilakan pemerintah untuk membuat perubahan UU Pemilu atau menerbitkan Perppu agar PKPU tersebut dianggap tak melanggar UU.
"Bisa menggunakan perubahan UU atau menggunakan jalur yang lain, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan ini inisiatif yang punya wewenang adalah presiden," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
Ia kemudian menuturkan, mestinya pihak pembentuk UU berinisiatif untuk membuat perubahan UU jika memang belum sepakat dengan larangan eks koruptor nyaleg. Hasyim melanjutkan, jika pemerintah menginginkan cepat, bisa digunakan cara lain.
"Kalau KPU dianggap melanggar UU karena secara legal formal, letterlijk, harfiah tidak ada bunyi-bunyian bahwa mantan narapidana korupsi itu dilarang nyalon. Mestinya pembentuk UU segera berinisiatif mengubah UU ini bisa menggunakan perubahan UU atau kalau mau cepat menggunakan jalur yang lain," ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa pihak masih belum sepakat dengan aturan PKPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg. Pemerintah dan DPR masih belum sepakat dengan aturan tersebut karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Sebelumnya Menkum HAM Yasonna Laoly berpendapat, PKPU soal larangan eks koruptor untuk nyaleg melanggar UU Pemilu. Menurut Laoly, pasal tersebut menghilangkan hak orang lain.
"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU. Karena itu bukan kewenangan PKPU. Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU," kata Laoly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).(dtc)