Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Jemaah umrah asal Indonesia berinisial RS yang sempat ditahan karena membawa peluru kini bisa pulang ke tanah air. Ia dibebaskan setelah menunggu proses penyelesaian kasusnya selama 22 hari.
"Setelah 22 hari menunggu penyelesaian kasusnya di kantor kejaksaan negeri cabang Jeddah, RS bisa bernafas lega dan akhirnya bisa pulang bersama istri pada Senin, 4 Juni 2018 dengan maskapai Saudia," tulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/6).
RS sendiri ditahan pada Minggu (13/5) lalu karena kedapatan membawa 3 butir peluru dalam tas ranselnya. Menurut keterangan RS, yang merupakan anggota Polri, ketiga butir peluru itu tak sengaja berada di dalam tas ransel yang digunakannya saat melaksanakan tugas 2 bulan lalu.
Menurut keterangan KJRI, RS tak lama ditahan. Ia bisa dikeluarkan dari tahanan atas jaminan KJRI dan diinapkan di rumah singgah sementara KJRI.
Selama berada di Jeddah, RS dan istrinya menjalankan 2 kali ibadah umrah selama Ramadan. Keduanya juga mengikuti sejumlah kegiatan di KJRI, seperti buka bersama WNI.
Untuk mencegah kejadian seperti itu terulang, Konjen RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin mengimbau masyarakat yang hendak berangkat umrah agar tak membawa benda terlarang seperti jimat, buku primbon, maupun perhiasan yang berlebihan dan tak dilengkapi surat resmi. Ia juga mengimbau agar para jemaah umrah tak merusak fasilitas di area Masjidil Haram.
"Biro travel umrah juga wajib menyampaikan kepada jemaahnya agar tidak merusak properti atau fasilitas di area Masjidil Haram," ujar Hery.(dtc)