Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan pemprov DKI harus jungkir balik menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi PNS. Alasannya, karena awalnya THR untuk PNS tak dianggarkan dalam APBD.
"Pemprov DKI nggak keberatan sama sekali, itu bentuk cara keberpihakan. Walaupun Pak Sekda sampaikan ke saya kita harus jungkir balik nyiapin. Karena memang nggak dianggarkan tapi kita senang. Permintaan bapak presiden, kita juga syukuri sebagai berbagi pada PNS," kata Sandiaga di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Selasa (5/6/2018).
Sandiaga berharap dengan THR kinerja PNS dapat meningkat. Dia ingin THR memacu para PNS untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pada masyarakat.
"Kita syukuri ini kepada para PNS, semoga memacu mereka menyisir anggaran lagi memastikan efektivitas pelayanan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nurfransa Wira Sakti menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah merupakan tanggung jawab APBD. Dana untuk hal tersebut bersumber dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) serta sumber penerimaan daerah lainnya.
"Dalam perhitungan DAU tahun 2018, untuk formulasi alokasi dasar telah memperhitungkan pula Gaji ke 13 dan THR," ujar Nurfransa, seperti dikutip dari laman Facebooknya.
Pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD ini sudah diatur pula dalam Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada Bupati/Walikota dengan nomor surat 903/3387/SJ dengan perihal pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD. Pemberian THR diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018, sedangkan pembayaran Gaji 13 pada minggu pertama bulan Juli 2018. dtc