Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan 2 orang pengedar uang palsu (upal) di Jalan Beringin Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 Ribu, 24 lembar uang Rp50.000, 21 lembar uang Rp20.000. Polisi turut mengamankan barang bukti printer dan komputer. Printer dan komputer ini digunakan kedua tersangka untuk mencetak uang palsu.
Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu kepada wartawan, Selasa (5/6/2018) menjelaskan adapun kedua tersangka yang diamankan yakni Syahri Ramadhan Dongoran (40) dan Deni Alvi Maulana (24).
Selanjutnya, Senin (4/6) kemarin, polisi menerima laporan adanya dua orang yang diduga mengedarkan uang palsu di kawasan Percut. personel Polsek Medan Timur kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk dua tersangka dari dua lokasi terpisah yakni di Pasar VII Percut Sei Tuan, dan Jalan Sederhana Tembung.
"Dari pemeriksaan di badan tersangka SAP (Syahri) ditemukan barang bukti upal," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua tersangka telah dua kali melakukan pencetakan dan membelanjakan upal. "Pengakuannya dua kali, diedarkan di wilayah Percut di warung warung sebanyak Rp2,4 Juta modusnya dengan cara belanja di warung," kata Wilson.
Akibat perbuatannya tersangka diganjar dengan Pasal 36 ayat 1 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.