Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 227 buruh yang bekerja di PT. Klambir Jaya yang beralamat di Jalan Klambir Lima Pasar I Umum Tanjung Gusta, Sunggal, di PHK secara sepihak. Pemecatan itu ditengarai karena aksi buruh yang melakukan mogok kerja sebelumnya.
Pemogokan itu sendiri dilakukan buruh karena pihak berbagai alasan. Hal itu dikatakan Ketua Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sumut, Ahmadsyah pendamping buruh dalam konferensi pers yang digelar di Literacy Coffee, Jalan Jati I, Teladan Timur, Kota Medan, Rabu (6/6/2018).
Antara lain, upah di bawah minimum, tidak ada cuti haid bagi perempuan, memperkerjakan buruh yang berusia lanjut (klasifikasi pensiun), memperkerjakan buruh kontrak yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, serta pembayaran THR Hari Raya yang belum dibayar.
"Pemecatan itu menurut kami sebagai balas dendam akibat mogok kerja yang dilakukan buruh pada 24-26 April 2018. Setelah aksi mogok itu, perusahaan malah menutup gerbang perusahaan. Besoknya buruh dilarang masuk. Kemudian pada 2 Mei 2018 perusahaan mengeluarkan pengumuman kami dikualifikasi di PHK karena alasan buruh tidak masuk kerja,"
Yusranovita salah seorang buruh mengatakan, pihaknya berharap pemerintah melalui Disnaker Deli Serdang menyelesaikan masalah ini. Penuhi hak-hak kami dan kami bisa bekerja lagi sebagaimana sebelumnya.