Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel unit Reskrim Polsek Patumbak membekuk MA (38) warga Jalan Masjid Patumbak Kampung dan RAN (33) warga Jalan Swakarya Patumbak Kampung, di Jalan Perjuangan I, Desa Marindal II, Patumbak, Senin (4/6/2018) pukul 14.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat laporan LP/328/VI/ 2018/SU/Polrestabes Medan/sej Patumbak pada 4 juni 2018 oleh Desy Ratnasari (22) warga Jalan Komplek Oma Deli, Blok G No 2, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
"Keduanya telah melakukan pemerasan dengan meminta uang halal bil halal kepada korban," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).
Yaqin menjelaskan, dengan mengenakan seragam OKP Pemuda Pancasila, pada Sabtu (2/6/2018) siang, kedua pelaku datang ke kantor CV Roda Jaya Makmur di Patumbak. Kepada korban, keduanya memberikan sebuah amplop yang juga bergambar logo Pemuda Pancasila.
Kemudian, kata Yaqin, kepada korban pelaku RAN mengatakan agar pada Senin (4/6/2018) dirinya datang kembali untuk mengambil bantuan dana. Setelah itu RAN dan temannya MA langsung pergi meninggalkan kantor CV Roda Jaya Makmur tersebut.
"Korban membuka isi amplopnya dan isinya selembar kertas ucapan selamat hari Raya Idul Fitri 1439 H sekaligus meminta bantuan dana untuk Halal Bi Halal," ujar Yaqin.
Mengetahui hal itu, jelas Yaqin, korban pun melaporkannya ke pimpinan perusahaannya. Ternyata, kata Yaqin, pimpinan perusahaan tersebut pun takut jika usahanya akan diganggu.
"Pimpinan mereka pun memberikan uang Rp 50 ribu dengan dalih agar usaha mereka tidak diganggu," katanya.
Selanjutnya, pada Senin tanggal 4 Juni 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika kedua pelaku datang kembali untuk mempertanyakan surat mereka, korban pun memberikan amplop berisi uang tersebut ke pelaku. Namun disaat bersamaan, personil Reskrim Polsek Patumbak yang sudah mendapat laporan telah standby untuk menangkap kedua pelaku.
"Begitu kedua pelaku keluar dari ruangan kantor polisi datang dan langsung menangkap kedua pelaku. Mereka mengaku kedatangannya mengatasnamakan ormas Pemuda Pancasila (PP) untuk meminta uang kepada perusahaan," ucapnya.
Sementara itu, tutur Yaqin, korban mengatakan, mereka terpaksa harus memberikan bantuan. Sebab apabila tidak diberikan, maka kedua pelaku akan marah-marah dan terus memaksa dan mendatangi perusahaan secara berulang kali agar tidak nyaman bekerja.
"Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.