Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) menyampaikan usulan anggaran untuk RAPBN 2019 melalui rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR. Berapa besarannya?
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6). Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, dan tiga lembaga hukum tersebut diwakili para Sekjennya masing-masing.
Sekjen MK Guntur Hamzah dalam kesempatan itu menyampaikan alokasi anggaran yang disetujui Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk lembaganya sebesar Rp 540 miliar. MK tidak mengajukan tambahan anggaran melalui DPR.
"Mohon yang terhormat bapak dan ibu pimpinan dan anggota Komisi III DPR dapat mempertimbangkan dan memberikan persetujan atas rencana program kerja dan anggaran MK tahun 2019," ujar Guntur dalam rapat.
Sementara itu, Sekjen MA Pudjoharsoyo menyampaikan alokasi anggaran yang disetujui Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas sebesar Rp 8,2 triliun. Pudjoharsoyo mengusulkan anggaran tambahan untuk MA sebesar Rp 3 triliun.
"Usulan kebutuhan anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya pada tahun 2019 sebesar Rp 3 triliun," kata Pudjoharsoyo pada kesempatan yang sama.
Kemudian Sekjen KY, Danang Wijayanto menyampaikan alokasi anggaran yang disetujui Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk pihaknya sebesar Rp 118 triliun. Danang mengusulkan tambahan anggaran untuk KY sebesar Rp 15 miliar.
"Dalam rangka mengoptimalkan amanah UUD 1945, kami mohon pimpinan Komisi III DPR dapat mendukung dan memberikan tambahan anggaran Komisi Yudisial sebesar Rp 15 miliar," tutur Danang.
Rapat menyimpulkan akan mempelajari tiap usulan dari MA, MK, KY, MPR, dan DPD RI untuk kemudian diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR. Komisi III meminta tiap institusi menyajikan rencana program kerja yang mampu menjawab persoalan-persoalan yang berkembang dalam rapat.(dtc)