Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ustaz Ade Darmawan menegaskan dirinya siap digugat terkait pernyataannya yang meraguhkan calon Gubsu Edy Rahmayadi berangkat umroh ke tanah suci, Mekah. Bahkan, Ade bisa membuktikan mantan Pangkostrad itu tidak jujur dengan mengatakan dirinya melakukan ibadah umroh guna menutupi pemberitaan tentang dirinya yang menderita sakit stroke.
"Bersama kuasa hukum saya siap menghadapi Edy Rahmayadi jika (Edy Rahmayadi-red)) melakukan gugatan hukum atas pernyataan terhadap dirinya yang melakukan kebohongan," kata Ustadz Ade menjawab medanbisnisdaily.com seusai konferensi pers, di Hotel Grand Inna (Dharma Deki) Medan, Rabu (6/6/2018).
Saat konferensi pers dia didampingi tiga pengacara dari kantor hukum Sastra SH MKn serta pada koleganya sesama ustadz. Ustadz Ade mengaku memiliki cara yang mudah guna membuktikan benar atau tidaknya Edy melaksanakan ibadah umroh.
Kuasa hukumnya, Sastra, menyatakan kesiapan Ustadz Ade membuktikan Edy tidak benar menjalankan ibadah umroh adalah demi menjaga reputasinya sebagai pelaku usaha di bidang jasa travel umroh. Karena jika tidak maka dialah yang akan dituduh sebagai pembohong.
"Bisa ambruk reputasi Ustadz Ade selalu pengusaha pemilik PT Arrahman Berkah Wisata jika dia tidak bisa membuktikan kebenaran omongannya bahwa Edy Rahmayadi tidak benar melaksanakan umroh," tegas Sastra.
Sementara itu, Edy Rahmyadi dalam acara berbuka puasa bersama wartawan di kedimaan pribadinya, Jalan Karya Bakti, Medan, Rabu (6/6/2018) sore kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menderita stroke.
"Berbeda pandangan boleh, tapi jangan ketika ibadah malah dibilang stroke, itu yang tidak boleh. Saya sempat bingung ketika turun dari pesawat setelah pulang beribadah sempat dikerumuni wartawan, tangan saya dipegangi, diketuk-ketuk," sebutnya.
"Kalaupun saya sakit, tolong didoakan, bukan malah dicari-cari sakitnya," tuturnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, calon Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajeckshah.