Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang tersangka pembunuh Rika Karina (21), wanita muda yang jasadnya ditemukan did alam kardus di Jalan Karya Rakyat Gang Melati, Rabu (6/6//2018) dinihari.
Tersangka atas nama Hendri alias Ahen ditangkap di rumahnya di Jalan Platina, Perumahan Ivory, No 1M, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Penangkapan Ahen menjadi bukti bahwa korban dibunuh oleh orang yang dikenalnya, dan bukan karena motif perampokan.
“Mayat dalam kardus sudah dapat tersangkanya, satu orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (7/6/2018).
Dikatakan Putu, polisi terpaksa menembak kaki Hendri karena berupaya kabur saat pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti pembunuhan korban. Tersangka pun telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan. "Mungkin siang ini akan diekspos," jelasnya.
Dijelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi atas kasus ini. Dinihari itu, ada tetangga sekitar rumah Ahen yang melihat dirinya mengendarai motor Scoopy BK 5875 ABM keluar komplek dengan membawa kardus.
Motor Scoopy itu adalah motor yang dipergunakan korban sehari-hari untuk bekerja di gerai kosmetik di Millenium Plaza. Keterangan ini kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV di sekitar TKP penemuan kardus. Hasilnya sesuai.
"Kemudian tim gabungan dari Jatanras Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya.
Korban kata Putu, berdasarkan pengakuan tersangka dibunuh karena cekcok yang dilatari urusan kosmetik dengan korban. Malam naas itu, sekira pukul 23.00 WIB, korban datang seorang diri ke rumah Ahen.
Di rumah itu, keduanya cekcok mulut. Tersangka kata Putu, keberatan karena sampai saat ini kosmetik yang telah dibayar tersangka belum diserahkan oleh korban. Padahal, barang itu telah dibayarkan pada 31 Mei silam sebesar Rp 4.200.000.
"Setelah terjadi cekcok mulut kemudian tersangka menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau selanjutnya menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia," kata Putu.
Selanjutnya Ahen memasukan jasad korban ke dalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus dilakban.
Lalu ia membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke arah Jalan Karya Rakyat dimana ditemukan sepeda motor dan jasad korban dan meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban.
Setelah meninggalkan motor dan kardus berisi mayat itu, tersangka pulang dengan menumpangi becak motor dan sembari meninggalkan helm korban di salah satu rumah dekat TKP. Setelah itu sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka membawa bungkusan plastik hitam yang ada di rumahnya yang berisi tas korban,baju korban, dan sandal koban selanjutnya membuang bungkusan plastik hitam tersebut ke sungai Deli Titi Papan.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 1 bilah pisau dengan gagang warna hijau, 1 potong celana jeans pendek warna biru, 1 buah jaket warna hitam, 2 unit HP merk Samsung dan Coolpad serta uang tunai senilai Rp 2.700.000.