Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi B DPRD Sumut, Richard Sidabutar menyesalkan pihak PT Klambir Jaya yang memecat 227 buruhnya secara sepihak. Hal itu disampaikannya merespon keluhan para buruh korban PHK itu.
"Bila terjadi PHK oleh perusahaan mestinya ada hak-hak yang diterima buruh sesuai UU Ketenagakerjaan, antara lain pesangon," kata Richard kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (7/6/2108).
Menurut politikus Partai Gerindra ini, pemecatan itu juga harus ditelusuri sebab musababnya. Harus jelas alasan dan prosedurnya, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar para buruh korbam PHK itu, Rabu (6/6/2018), di Literacy Coffee, Jalan Jati II, No 1 Teladan, Kota Medan, disebutkan PT. Klambir Jaya yang terletak di Jalan Klambir Lima Pasar I Umum Tanjung Gusta, Sunggal ini, melakukan pemecatan secara sepihak dengan kualifikasi buruh dianggap mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu disebut pihak perusahaan karena para buruh itu dianggap tidak bekerja selama 5 hari berturut-turut. Sedangkan menurut buruh, justru perusahaan yang tidak membolehkan mereka masuk ke perusahaan.
Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut, Ahmadsyah menjelaskan, pada 27-28 April 2018, gerbang perusahaan ditutup. Buruh dilarang masuk, meskipun delegasi buruh menyampaikan mereka ingin bekerja.
"Memang sebelumnya kami melakukan mogok kerja menuntut hak-hak kami, salah satunya upah layak. Sekaligus juga solidaritas kepada 5 buruh yang di PHK sebelumnya. Namun keesokannya, pintu gerbang perusahaan malah dikunci," kata Ahmadsyah.
Para buruh yang di luar menyampaikan keinginan untuk bekerja namun tetap tak direspon. Pada tanggal 4 Mei 2018 perusahaan yang diwakili Rapnauli Purba, SH mengumumkan sebanyak 222 buruh di PHK dengan kualifikasi mengundurkan diri dengan dalil 5 hari berturut-turut tidak bekerja.
"Jadi jumlahnya ada 227 berikut 5 buruh yang di PHK sebelumnya," kata Ahmadsyah.