Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bawaslu mengkritik pertemuan Komisioner KPU Hasyim Asyari dengan
Sekjen PSI Raja Juli Antoni. Sebab, pertemuan itu dilakukan sebelum
Anggota KPU Wahyu Setiawan diperiksa Bareskrim terkait kasus iklan
kampanye.
"Ya tidak pas lah, masa besok (KPU) memberi keterangan sehari
sebelumnya ketemu dengan pihak yang diduga melakukan pelanggaran
(PSI)," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (7/6).
Bagja mengatakan pertemuan KPU dan PSI seharusnya tidak membicarakan
kasus PSI yang tengah berjalan. Sebab, kedua belah pihak memberikan
keterangan dalam pemeriksaan Bareskrim terkait dugaan iklan kampanye
diluar jadwal yang dilakukan PSI.
"Kalaupun bertemu, seharusnya tidak membicarakan kasus yang akan
diperiksa. Membicarakan kasus tersebut yang menjadi kunci persoalan,"
ujarnya.
Namun menurutnya, bila pertemuan tersebut bukan membahas kasus PSI,
maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Ia juga mengatakan Bawaslu
tengah mempertimbangkan untuk menindak lanjuti hal ini ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sepanjang bukan masalah kasus yang akan diberikan keterangan besok
harinya tidak masalah," ujar Bagja.
"Sedang dipertimbangkan untuk DKPP," sambungnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengaku memang sempat bertemu
dengan pihak PSI sebelum . PSI ingin berkonsultasi dengan KPU.
"Kalau ada yang datang ke KPU untuk berkonsultasi ya masa kami tidak
melayani?," ujar Hasyim, (5/6).
Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya menerangkan penyelidikan kasus PSI
dihentikan Bareskrim karena ada beda keterangan saat pemeriksaan. Beda
keterangan ini diberikan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Saat dimintai keterangan di Bawaslu, Wahyu sambung Abhan mengatakan
iklan PSI masuk dalam kategori kampanye. Iklan ini, masih menurut
Wahyu,dipasang PSI di luar jadwal kampanye.
"Iklan PSI dalam Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat
dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal," kata Abhan (31/5).
Keterangan ini berbeda saat Wahyu diperiksa di Bareskrim. Menurut
Abhan, di Bareskrim Wahyu mengatakan peraturan KPU tentang kampanye
belum disahkan, sehingga tidak masuk dalam kategori kampanye.(dtc)