Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut kebijakan THR PNS yang
diambil dari APBD sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan. Hal
tersebut juga sudah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Itu kan pegawai daerah, dan memang sudah sejak awal dijelaskan oleh
menteri keuangan," ujar JK usai menghadiri Apel Relawan PMI untuk
mudik lebaran di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).
Dana tersebut juga sudah dianggarkan ke daerah sejak awal. Untuk itu,
setiap Pemda harus menyiapkan THR untuk PNS.
"Sejak awal sudah dianggarkan ke daerah jadi harus disiapin," kata JK.
Sebelumnya diberitakan, dua elite PDIP, Wali Kota Surabaya Tri
Rismaharini dan Mendagri Tjahjo Kumolo, silang pendapat soal THR PNS
yang menggunakan dana APBD.
Polemik ini berawal dari dikeluarkannya Surat Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018
serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ
tertanggal 30 Mei 2018, soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS
daerah yang bersumber dari APBD. Risma merasa aturan tersebut
memberatkan pihaknya.
"Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masak pakai APBD,"
ungkap Risma dikutip dari CNN TV, Selasa (5/6).(dtc)