Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) Kota medan kembali memergoki tiga tempat usaha pijat dan refleksi yang beroperasi di bulan suci Ramadan, Rabu (6/6/2018). Ketiga tempat usaha pijat dan refleksi yang kedapatan beroprasi itu masing-masing Flora Refleksi di Jalan Selam, Hokiku di Jalan Aceh dan NJ 1 Reflexiology di Jalan Selam.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan tersebut, Tim Binwasdal langsung mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara ketiga tempat usaha tersebut.
Kapala Dinas Pariwisata Kota Medan, selaku penanggung jawab Binwasdal, Agus Suryono, menuturkan, penutupan sementara dilakukan karena ketiga tempat usaha pijat dan refleksi itu tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.
Kata dia, surat edaran itu, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi, termasuk panti pijat dan refleksi diharuskan tutup selama bulan puasa.
"Apabila ketiga tempat usaha pijat dan refleksi ini kembali kedapatan beroperasi, langsung kita tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu kita harapkan para pengusaha hiburan dan rekerasi yang ada di Kota Medan agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut,” kata Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suryono, di Medan, Kamis (7/6/2018).
Menurutnya, Tim Binwasdal selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, masing-masing ketiga pemilik maupun penanggung jawab berjanji untuk menghentikan kegiatan usahanya. Di samping itu seluruh terapis dan pelanggan yang ada diperintahkan untuk meninggalkan tempat tersebut.
Usai melakukan BAP, Tim Banwasdal yang terdiri dari sejumlah unsur seperti Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kejari Medan, Kodim 0201/BS, Dinas Pariwisata, Satpol PP serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengingatkan kepada ketiga penangung jawab usaha pijat dan refleksi itu agar tidak melanggar isi BAP yang telah mereka tandatangani.