Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Partai Demokrat (PD) mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyegel Pulau D reklamasi Teluk Jakarta. Namun PD juga mempersilakan pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
"Partai Demokrat mendukung upaya upaya penertiban yang dilakukan Pak Anies Baswedan dalam hal ini. Tetapi yang merasa dirugikan silakan menempuh jalur hukum," kata Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PD Ferdinand Hutahaean di kantor DPP Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
"Yang jelas Partai Demokrat mendukung upaya-upaya yang baik lah, bahwa katanya dibangun reklamasi itu dibangun katanya perizinannya belum lengkap semua lah," imbuhnya.
Menurutnya, Anies sedang menjalankan kewenangannya untuk menertibkan bangunan yang tak berizin. PD juga menjelaskan, masyarakat yang dirugikan tetap memiliki hak menggugat ke pengadilan.
"Kita menghormati pak Anies sebagai Gubernur yang menggunakan wewenangnya ya karena beliau yang paling tahu, tapi apakah ini salah kebijakannya kan bisa diuji ke pengadilan kalau ternyata salah. Pihak pihak yang merasa dirugikan bisa membawanya ke pengadilan. Itu hak tiap orang," imbuhnya.
Penyegelan yang dipimpin Anies ini dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI. Dia menegaskan bakal menegakkan aturan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu. Total ada 932 bangunan yang disegel, terdiri atas 495 rumah, 212 rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal.
"Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat. Kita ingin semua mengikuti aturan yang ada," kata Anies. dtc