Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lima perampok bersenjata api (senpi) diringkus oleh Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam aksinya, kawanan ini berpura-pura sebagai polisi.
Terungkapnya kasus perampokan sadis ini bermula saat korban, David Armandoz Manihuruk (26) warga Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, Rabu (30/5/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, kata Putu, korban sedang berada di kos-kosan temannya, di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah. Tiba-tiba datang 4 pria yang tak dikenal dan mengaku anggota Polri langsung masuk ke dalam kamar kosan sembari menodongkan senpi kepada korban sembari menuduhnya sedang menggunakan sabu.
Selanjutnya, tangan korban dan temannya, Herman langsung diborgol, lalu keduanya dibawa ke arah mobil Daihatsu Xenia milik tersangka. Seorang tersangka saat itu merogoh kantong celana korban guna mengambil kunci kontak mobil Honda CRV 2 WD warna hitam BK 1238 GT milik korban David. Tersangka lainnya menggasak dompet korban yang berisi SIM, STNK mobil dan sepedamotor, cincin emas 5 gram dan 2 HP milik korban.
"Mereka diborgol serta berada di posisi mobil tersangka. Sedangkan mobil korban dibawa tersangka. Lalu mereka diturunkan di pinggir jalan. Setelah itu para tersangka meninggalkan lokasi dengan membawa mobil korban. Selanjutnya korban yang mengalami kerugian seratus juta itu melapor ke Polrestabes Medan," terangnya.
Putu menambahkan, Tim Pegasus selanjutnya menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, Tim Pegasus berhasil mengungkap identitas tersangka perampok itu.
Tak lama, petugas meringkus seorang tersangka berinisial YH (36) warga Jalan Sutrisno, Gang Aman, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, dari kawasan Lubukpakam, Deliserdang. Barang bukti mobil korban juga berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka YH, Tim Pegasus melakukan pengembangan, dan di hari yang sama berhasil membekuk tersangka JAJ (26) dari rumahnya di Jalan M Yakub Lubis, Dusun 4 Mawar, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kemudian, dua tersangka lagi berinisial RP (26) warga Jalan Masjid, Desa Sekip, Komplek Surya Harmoni, Lubukpakam dan YH (39) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Polonia.
Dari hasil interogasi, para tersangka sudah 5 kali melakukan perampokan dengan modus melakukan penangkapan narkoba, memeras uang milik korban dan mengambil barang-barang milik korban. Di antaranya di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Jalan Besar Tembung Pasar XI, Jalan Besar Tembung Pasar X, Jalan Makmur Pasar VII Tembung dan Jalan M Yakub Lubis, Kecamatan Medan Tembung.
Dari tangan tersangka yang terbilang sadis dan tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan, turut diamankan barang bukti mobil milik korban, senpi, 2 topi, 1 kaos, 2 plat mobil, 7 HP, 4 STNK, 2 KTP dan 1 dompet