Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Calon Gubernur Sumut nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat sudah resmi menjadi warga Medan. Hal tersebut ditandai dengan sebuah e-KTP atas nama Djarot Saiful Hidayat dengan NIK : 3572030607620002. Tercatat mantan Wali Kota Blitar itu tinggal di Jalan Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Ternyata, Djarot Saiful Hidayat mengurus kepindahan tidak melalui Kecamatan Medan Polonia. "Sudah banyak teman-teman wartawan yang menghubungi menanyakan soal e-KTP Pak Djarot. Begitu dapat informasi, saya langsung tanya Kasi Pemerintah. Ternyata setelah ditelusuri, e-KTP Pak Djarot tidak melalui kecamatan maupun kelurahan," ujar Camat Medan Polonia, M Agha Novrian, Jumat (8/6/2018).
Agha memprediksi berkas pindah calon Gubernur Sumut itu diurus langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. "Mungkin ada persetujuan pimpinan makanya langsung diurus Disdukcapil," tuturnya.