Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan bila terbukti akan dilakukan pemecatan.
"Dalam SOP di PDIP mana kala seorang kader PDIP yang merupakan penyelenggara negara tertangkap tangan OTT oleh KPK, yang tentu kita harapkan tindakan OTT itu telah memenuhi unsur-unsur bukti hukum yang cukup. Maka ketika memenuhi unsur bukti yang cukup untuk menjadi tersangka, saat itu juga Bu Mega memecat yang bersangkutan ya," ujar Ahmad, di kediaman Megawati, Jalan Tengku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Ia mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memberikan peringatan kepada setiap kader PDIP. Salah satunya yaitu untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Sejak awal Bu Mega memberikan warning kepada kader-kader partainya baik yang di eksekutif maupun yang di legislatif ataupun penyelenggara negara. Untuk tidak memanfaatkan kekuasaan yang ada di tangan apalagi melakukan tindakan korupsi," ujar Ahmad.
Menurutnya dalam PDIP, tersangka yang terkena OTT korupsi tidak diselesaikan melalui tahapan majelis kehormatan. Hal ini dikarenakan telah dibuat draf surat pemberhentian bagi anggota partai yang terkena korupsi.
"Ya katakan setiap tersangka OTT korupsi tidak perlu ada prosedur yang melalui tahapan majelis kehormatan partai dan lain-lain. Karena bu Mega telah membuat surat pemberhentian saat itu juga, yang sudah ditanda tangan yang ketika ada anggota partai yang terkena OTT, Saat itu juga diberi nomer dan diberikan," kata Ahmad.
Ia mengatakan PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum bagi anggota yang terbukti melakukan korupsi. Namun PDIP akan memberikan bantuan hukum bila hal tersebut tidak terbukti.
"Kalau misalnya di dalam proses penetapan memenuhi unsur-unsur bukti-bukti yang kuat, tidak unsur-unsur politisasi, tidak ada unsur lain yang menjadi latar belakang penetapan OTT itu maka kita tidak akan memberikan bantuan hukum apapun," ujar Ahmad.
"Tetapi kalau di dalam penentuan status tersangka terdapat hal-hal yang diduga ada hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum maka sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Maka partai akan memberikan bantuan hukum," sambungnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Syahri Mulyo dan M Samanhudi Anwar sebagai tersangka penerima suap dari kontraktor Susilo Parbowo dengan kasus yang berbeda.
KPK menduga Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar. Suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima.
Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap ini juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima.dtc