Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan nilai akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN sekitar US$ 2,5 miliar atau Rp 35 triliun (kurs Rp 14.000/US$).
Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan modal untuk merealisasikan akuisisi itu bisa menggunakan kas internal PGN maupun pinjaman pihak ketiga.
"Iya bisa pakai kas PGN, bisa juga pakai pinjaman," kata Fajar usai acara pelepasan mudik bareng di Kantor Pertamina Pusat, Jakarta, Sabtu (9/6).
Fajar mengatakan, nilai valuasi Pertagas yang sebesar US$ 2,5 miliar merupakan hasil perhitungan valuator independen. Menurut Fajar angka tersebut belum difinalkan.
"Tapi angka pastinya belum diputuskan, nanti kan mereka yang akan putuskan. Pertamina yang putuskan, Pertamina kan jadi bapak Pertagas dan PGN," jelas Fajar.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menghitung berapa nilai akuisisi tersebut.
"Untuk jawaban kami, bahwa untuk pertama dari sisi nilai sementara belum bisa menyampaikan informasinya, sampai saat ini nilai valuasi pertagas ke PGN sampai saat ini proses valuasi masih dalam pembahasan final," kata Rachmat di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Belum finalnya hitungan nilai akuisisi Pertagas oleh PGN ini juga menjadi salah satu dibatalkannya pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pelaksanaan RUPS sebelumnya dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan sebagai perusahaan terbuka jika terdapat suatu transaksi dalam jumlah besar. Tujuannya, untuk mendapatkan persetujuan para pemegang saham atas aksi korporasi.
"Karena valuasi berlanjut, maka tahapan untuk menuju RUPS belum tercapai, sehingga mau tidak mau RUPS kami batalkan, kami akan lihat hasilnya dulu, apakah hasilnya memerlukan RUPS, atau valuasi itu tidak memerlukan RUPS," terang Rachmad. (dtf)