Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pihak pengacara belum menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum soal eksekusi Alfian Tanjung. Pengacara juga membandingkan eksekusi ini dengan penahahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri mengatakan Alfian dijemput dari Mako Brimob untuk dipindahkan ke LP Surabaya pukul 02.00 WIB tadi. Namun, pihaknya belum mendapat kepastian ke lapas mana Alfian akan ditempatkan di Surabaya.
"Kami selaku kuasa hukumnya maupun pihak keluarga sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari jaksa penuntut umum," kata Al Katiri dalam keterangannya, Senin (11/6).
Al Katiri menerima kabar Alfian dieksekusi dari pihak keluarga semalam. Pihaknya langsung menghubungi pihak JPU Tanjung Perak Surabaya dan menanyakan rencana pemindahan itu.
"Kami memohon kepada JPU untuk ditunda dulu beberapa hari sampai lebaran agar pihak keluarga mudah untuk menemui dan merayakan lebaran bersama Ustaz Alfian di Jakarta demi kemanusiaan," ujarnya.
Menurutnya, JPU Tanjung Perak berjanji akan dibicarakan dengan JPU dari Kejati. Namun pagi ini, Al Katiri mendapat informasi Alfian telah dijemput dan dibawa ke Surabaya dini hari tadi.
"Pada waktu kami menanyakan alasan dipindahkan Ustaz Alfian yang terkesan mendadak dan tergesa-gesa, ini adalah karena Putusan Kasasi MA sudah inkrah sehingga harus dipindahkan ke Surabaya," ucapnya.
Al Katiri menegaskan, pihaknya bukannya menolak Alfian akan dipindah ke LP Porong, Sidoarjo, tetapi hanya memohon untuk menunda pemindahan Alfian beberapa hari sampai lebaran.
"Karena ingin merayakan lebaran dengan keluarganya di Jakarta karena seluruh anggota keluarga ustaz tinggal di Jakarta. Dan jika alasanya sudah tidak bisa ditàhan di Mako Brimob dengan alasan inkrah, meskipun sampai saat ini kami selaku kuasa hukum maupun keluarga belum menerima putusan MA tersebut.
Dia pun membandingkan eksekusi ini dengan kasus Ahok yang sudah inkrah namun tetap ditahan di Mako Brimob. "Jika dibandingkan perlakuan yang diterima oleh ustaz dengan Ahok yang katanya juga ditahan di Mako Brimob yang mana putusannya juga sudah inkrah setahun yang lalu tetapi sampai saat ini masih ditahan di Mako Brimob," tuturnya.
Eksekusi itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 yang menolak kasasi Alfian atas putusan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian dalam sebuah video. Alfian mengatakan, Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI. (dtc)