Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Camat Medan Polonia, Agha Novrian, mengatakan, setelah ditelusuri lebih mendalam, pihaknya tidak menemukan adanya kesalahan dalam pengurusan KTP elektronik milik Djarot Saiful Hidayat.
Hal itu disampaikan Agha Novrian saat menyaksikan Djarot Saiful Hidayat menyerahkan salinan data keluarga pasca kepindahannya ke Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, di Kantor Kelurahan Madras Hulu Jalan Cik Di Tiro Medan, Senin (11/6/2018).
Agha Novrian, mengatakan, Cagub Sumut yang berpasangan dengan Sihar Sitorus tersebut langsung mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Disebabkan tidak menerima langsung berkas perpindahan penduduk Djarot Saiful Hidayat itu, pihaknya menjelaskan kondisi sebenarnya ketika ditanya kalangan media.
"Hanya itu saja yang saya sampaikan ke media, ternyata langsung ke Disdukcapil. Jadi, tidak ada kesalahan dalam prosedur pengurusannya," ujar Agha Novrian.
Sementara itu dalam penyerahan berkas tersebut, Cagub Sumut Djarot Saiful Hidayat menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga dan KTP kepada Lurah Madras Hulu.
Usai penyerahan salinan data keluarga itu, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Kartu Tanda Penduduk elektronik miliknya keluar pertama kali di Kota Blitar.
Karena itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP elektronik milik cagub yang didukung PDI Perjuangan dan PPP tersebut berbeda dengan NIK di Sumut.
Disebabkan telah mendapatkan NIK di Kota Blitar, Djarot Saiful Hidayat tidak boleh menggantinya karena nomor itu bersifat tunggal. "Kalau diganti, justru itu salah karena NIK itu berlaku secara nasional," katanya.
Meski demikian, Djarot Saiful Hidayat menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kecamatan Medan Polonia dan Kelurahan Madras Hulu karena bersedia menerima penyerahan data keluarga tersebut.