Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tentang materi kotbah yang akan disampaikan para imam saat sholat Idul Fitri yang kemungkinan akan jatuh pada Jumat (15/6/2018), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut belum mempunyai landasan hukum sebagai panduan untuk mengaturnya. Oleh sebab itu belum ada langkah untuk mengkoordinasikannya dengan pihak manapun.
Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri, menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com seusai mengikuti rapat koordinator persiapan debat publik calon Gubernur Sumatera Utara ronde ke-3 di kantor Komisi Pemilihan Umum Sumut, Selasa (12/6/2018). "Belum tahu akan seperti apa, belum ada ketentuan yang mengatur," ujarnya.
Seperti diketahui Bawaslu RI sudah mewanti-wanti materi kotbah para imam yang akan disampaikan kepada umat saat sholat Idul Fitri. Mengingat saat ini merupakan tahun politik, di mana pertarungan antar parpol dan figur tensinya sudah menanjak naik, dikhawatirkan materi kotbah akan ikut membuat suasana kian panas.
Seperti pengaturan soal kampanye Pilgubsu di dalam rumah ibadah yang pernah diatur Bawaslu beberapa waktu lalu, hal serupa belum akan dilaksanakan. Saat itu institusi penyelenggara pemilu tersebut sempat mendapat protes karena dianggap mencampuri kebebasan beragama.
"Belum tahu apakah akan melakukan seperti itu, belum ada ketentuannya," papar Andri.