Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK tidak ada bosannya mengingatkan para penyelenggara negara agar tidak menerima pemberian apa pun, terutama pada momen menjelang Lebaran seperti ini. Pemberian tersebut, menurut KPK, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Laporan gratifikasi ke KPK pun berasal dari beragam tokoh. Mulai Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga seorang penghulu bernama Abdurrahman Muhammad Bakrie, yang disebut paling rajin melapor ke KPK. Untuk barangnya, ada yang berupa uang tunai, perhiasan, hingga fasilitas lainnya.
Di antara beragam barang yang dilaporkan KPK sebagai gratifikasi, ada lima barang termahal yang selama ini diterima KPK sebagai laporan gratifikasi, tetapi siapa penerima barang-barang itu tak diungkap.
"Pelapor minta tidak dipublikasikan," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada detikcom, Selasa (12/6/2018).
Berikut ini lima barang termahal yang pernah dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi:
1. Perhiasan lengkap wanita dari batu permata berlian dan emerald. Nilainya Rp 44.532.798.125
2. Perhiasan berlian dengan merah rubi. Nilainya Rp 11.574.716.016
3. Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura. Nilainya Rp 9, 8 miliar4. Berlian. Nilainya Rp 3,9 miliar
5. Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan jam tangan. Pemberian uang 4 kali, yaitu SGD 200 ribu, SGD 100 ribu, SGD 200 ribu, dan jam tangan senilai Rp 50 juta. Nilai totalnya Rp 5,8 miliar. (dtc)