Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebagai tindak lanjut beredarnya kupon zakat bodong atau hoax bernilai Rp 500.000 per lembar bertulis dari Eramas, tim pemenangan Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah (Eramas) menyatakan sudah mengadukannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Pengaduan dilakukan, Kamis sore (14/5/2018).
Pengaduan serupa juga dilakukan ke Polda Sumut. Namun kemudian diarahkan ke Bawaslu karena dianggap sebagai pidana pemilu. Sekretaris tim pemenangan Eramas, Sandri Harahap menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (15/6/2018).
"Kami ingin Bawaslu secepatnya mengungkap motif dan pelaku kupon zakat hoax ini," tegas Sandri.
Dia tidak bisa mengkalkulasi kerugian yang dialami Eramas akibat kupon bodong tersebut. Warga penerima kupon menderita dua kali kerugian. Tertipu dan harus kehilangan duitnya sebagai ongkos datang ke posko Eramas di Jalan A Rivai,Medan.
Puluhan warga mendatangi posko pemenangan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah Eramas (Eramas), di Jalan A Rivai, Medan, Kamis (14/6/2018). Mereka hendak menukarkan kupon zakat senilai Rp 500.000 yang dibagikan orang tak dikenal.
Ada yang menyewa beca, naik sepeda motor dan beca barang bermesin. Mereka meninggalkan pekerjaannya demi "janji" Rp 500.000 pengganti kupon. Ada di antara warga yang datang saat subuh.
"Pak, bu, terima kasih sudah datang ke sini membawa kupon ini. Tidak ada pembagian zakat, ini hoax," kata petugas posko menyambut warga yang datang.
Warga menjelaskan tidak jelas identitas pemberi kupon kepada mereka. Ada yang menerimanya saat sedang bekerja, ada pula yang mendapat dari saudara atau keluarganya. Kupon zakat bertanda gambar Edy - Musa. Juga Anif Shah dan Kodrat Shah yang tak lain adalah ayah dan paman Musa.
"Tidak benar tuduhan kami yang memuat kupon itu untuk mendapat simpati," tegas Sandri.
Senin pekan depan, katanya, tim Eramas akan bekerja menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan kupon zakat tersebut. Kepada pendukung Eramas di berbagai tempat diminta melaporkan jika kembali mendapati kupon zakat atau menemukan pelakunya.