Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab mengklaim sudah menerima Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus chat. Menkum HAM Yasonna Laoly menyerahkan penjelasan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Kalau saya nggak tahu. Nggak ada. Kita nggak tahulah pokoknya. Pastinya kita kan nggak boleh duga-duga. Tanya Pak Kapolri," kata Yasonna di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Yasonna mengaku tidak punya banyak informasi soal itu. Dia menegaskan bahwa penjelasan soal kasus Habib Rizieq ada di tangan Kapolri.
"Yang pasti ditanya ke penyidiknya, apakah sudah diterbitkan SP3 apa tidak. Biarlah ini urusan Pak Kapolri," ucapnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Syihab mengaku sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat. Rizieq menerima surat itu dari pengacaranya.
Hal itu disampaikan Rizieq lewat video yang disebarkan oleh pengacaranya, Kapitra Ampera, Jumat (15/6). Dalam video tersebut, Rizieq berbicara didampingi istri dan anak-anaknya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Rizieq.
Jurnalis telah mencoba mengonfirmasi pengakuan Rizieq ini ke Mabes Polri, tapi belum mendapatkan jawaban.(dtc)