Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tradisi pelepasan balon udara di kawasan Pulau Jawa masih dilakukan. Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) menegaskan balon udara yang dilepaskan itu berbahaya bagi keselamatan penerbangan.
Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K S Radityo mengatakan, di hari pertama Idul Fitri 2018 saja, sudah ada 71 laporan dari pilot yang bertemu dengan balon udara di ketinggian yang sama dengan jalur penerbangan.
"Pada 15 Juni saja kami sudah menerima 71 laporan dari pilot yang bertemu dengan balon udara di rute yang dilintasi pesawat. Kondisi ini sangat membahayakan penerbangan nasional yang tingkat keselamatannya terus membaik dan mendapat apresiasi dunia internasional," ujar Didiet dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (16/6).
Didiet menjelaskan, laporan dari pilot tersebut mayoritas berada di atas Pulau Jawa dan sebagian Kalimantan. Akibatnya, banyak pilot yang meminta untuk pindah rute ataupun ketinggian terbang demi menghindari balon udara tersebut karena ini sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan.
"Bahkan beberapa pilot bertemu dengan lebih dari satu balon udara. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan," tutur Didiet.
AirNav sendiri, lanjut Didiet, sudah menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) mengenai balon udara agar pilot waspada. "Saat pagi kami menerima sejumlah laporan, kami segera menerbitkan NOTAM agar penerbang waspada. Kami juga menghindari beberapa area yang banyak balonnya," terang Didiet.
Didiet menambahkan, balon udara tanpa awak dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Sebab dapat bertabrakan dengan pesawat udara dan mengakibatkan terganggunya fungsi primary flight control surfaces, ailerons, elevator serta rudder pada pesawat sehingga mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat. Selain itu, balon udara tersebut dapat mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat.
Karena bahaya itulah, maka Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri no 40 tahun 2018 mengenai balon udara tradisional.
"Pemerintah telah mengakomodasi tradisi masyarakat dengan mengeluarkan aturan agar balon ditambatkan dan tidak dilepas. AirNav sendiri akan menggelar festival di Wonosobo dan Pekalongan untuk balon tradisional yang ditambatkan. Kalau tidak ditambatkan, maka itu berbahaya dan bisa dipidana," jelasnya.
Didiet pun mengimbau agar masyarakat tidak melepas balon udara. "Apalagi saat ini banyak saudara-saudara kita yang mudik dan menggunakan pesawat. Bisa dibayangkan kalau mereka menghadapi bahaya. Kami mengajak masyarakat untuk menjalankan tradisi dengan bertanggung jawab dan tidak mengorbankan keselamatan orang lain," tutur Didiet.(dtc)