Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kasus chat porno yang dialamatkan ke Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dihentikan oleh Polri alias SP3. PDIP menilai Polri sudah melakukan pertimbangan yang menyeluruh untuk menghentikan kasus tersebut.
"Soal SP3, saya percaya pertimbangan polisi hati-hati dan menyeluruh," kata Sekretaris Badan Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari, Minggu (17/6).
Eva menilai, Polri berfokus untuk pencapaian ketertiban dalam penghentian kasus tersebut. "Lagian masih ada 10 kasus lain yang menunggu Pak Rizieq," katanya.
Eva juga menilai, Polri tampaknya berpegang pada kekuasaan hukum. Yakni, yang harus dituntut itu adalah pengedar rekaman suara.
"Yang harus dituntut adalah pengedar rekaman itu. Penyidikan lanjutan tidak menunjukkan bahwa RS (Rizieq Syihab) adalah pengedar," ungkapnya.
Eva menegaskan, SP3 kasus ini bukti bahwa pemerintah mentaati hukum, meski Rizieq cenderung bersikap sebagai lawan politik pemerintah. Eva juga mengatakan, pemerintah saat ini juga tidak bergaya ala pemerintahan Orde Baru.
"Pemerintah mentaati hukum, dan meskipun RS memposisikan diri sebagai lawan politik, Jokowi tak mau memperkusi lawan-lawan politik. Pemerintahan ini bukan Orde Baru," katanya.
Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Kemarin (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus dugaan chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut.
Polisi kemudian membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno yang melibatkan Rizieq. Pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, Sabtu (16/6).
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," sambung Iqbal.(dtc)