Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakapolri Komjen Syafruddin menekankan penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat Habib Rizieq Syihab merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Syafruddin memastikan tidak ada intervensi dari siapapun.
"Sudah diekspos oleh humas. Saya rasa perlu ditekankan semua proses hukum adalah sistem peradilan, sistem di Indonesia adalah ada di penyidik. Bukan domainnya Kapolri, Wakapolri. Apapun yang dilakukan penyidik adalah kewenangan mereka, tidak ada intervensi sedikit pun dari kita," kata Syafruddin di PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (17/6).
Syafruddin mengklaim belum mendapatkan informasi secara rinci dari penyidik, termasuk soal pertimbangan penerbitan SP3 kasus chat Habib Rizieq. Namun, dia meyakini penyidik Polda Metro Jaya memiliki alasan hukum yang kuat.
"Pertimbangannya? Ya nanti penyidik. Saya juga belum berkoordinasi dengan penyidik. Nanti. Saya yakin, kita yakin itu adalah punya alasan dan pandangan, alasan kuat sesuai hukum, percayakan pada penyidik. Semua aparat hukum, Polri, penyidikan Kejaksaan, KPK apalagi, semua independen," ujar Syafruddin.
"Jadi, mudah-mudahan tidak ada pretensi apa-apa. Kepercayaan kita pada penyidik dalam kondisi kekinian sudah sangat profesional dan proporsional," imbuh dia.
Syafruddin juga menepis anggapan Mabes Polri dan Mapolda Metro Jaya saling lempar soal kejelasan kasus Habib Rizieq. Seperti diketahui, Habib Rizieq awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, konfirmasi SP3 kasusnya disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal memberikan pernyataan resmi.
"Itu kan juru bicara, bukan penyidik. Juru bicara kan dapat dari penyidik," jawab Syafruddin.(dtc)