Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo melantik Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Senin (18/6/2018) hari ini. Hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah Mendagri juga akan melantik salah satu perwira tinggi dari Polri untuk posisi Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Mengingat masa jabatan Gubsu dan Wagubsu periode 2013-2018 sudah berakhir Minggu, 17 Juni 2018.
"Nanti kita lihat," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Burhanuddin, Senin (18/6/2018).
Dia menjelaskan, pelantikan Komjen Iriawan sudah sesuai aturan. Pihaknya sebelum melakukan pelantikan tentunya melihat dulu dasar hukumnya. Bahtiar pun menyebut Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.
"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar.
Bahtiar juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yanh dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar, adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur , Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
" Dan, Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantikan gubernur baru," katanya.
Dalam konteks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, masa jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, yakni pada 13 Juni 2018. Maka, lanjut dia, untuk mengisi kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar, yakni Iwa Karniwa, Sekda Provinsi Jabar. " Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bahtiar.
Begitu juga dengan penunjukan Komjen Iriawan. Semua didasarkan pada aturan yang berlaku. Bahtiar akui, dulu waktu Iriawan masih menjadi penjabat di Mabes Polri sempat ada polemik. Ada pro kontra. Mantan Kapolda itu dipermasalahkan oleh yang kontra, karena dianggap masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri. Saat itu banyak yang berbeda pendapat. Walau pun saat muncul nama Iriawan,
Mendagri juga berpendapat ada payung hukumnya.
" Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," katanya.
Status Komjen Iriawan, tambah Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
" Maka sesuai Keppres, Mendagri melantik sampai pelantikan Gubernur Jabar Terpilih hasil Pilkada Serentak nanti," kata Bahtiar.