Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Binjai. Sat Reskrim Polres Binjai, Selasa (19 /6) sekira pukul 01.00 WIB menangkap pelaku pemerkosaan terhadap warga Amerika di Pantai Kuta Bali. Tersangka Indra Kumala (34) pekerjaan sebagai pelatih surfing di wilayah hukum Polsek Kuta, merupakan warga Jalan Nuri, No 44, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Tersangka diamankan petugas setelah mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra bahwa terdapat kasus pemerkosaan terhadap orang asing dengan Laporan Polisi Lp / 124 /VI/2018/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA tanggal 08 juni 2018 an pelapor Julia Yulian Zhu (29) yang merupakan korban pemerkosaa, kebangsaan Amerika, alamat sementara QB Sleep Hotel Room 211 jl.Patih jelantik Central Parkir Kuta Badung, Alamat Tetap 2618 Cottanwood Tril Chino Hills,CA 91708
Pengejaran pun dilakukan dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, beserta barang bukti 1 buah HP dan 1 lembar KTP tersangka.
Informasi yang dikumpulkan di Mapolres Bjnjai menyebutkan, kronologis pemerkosaan pada hari Kamis tanggal 07 juni 2018 sekira pukul 21.05 wita tersangka mengajak korban dan kerabatnya Mari untuk minum arak di Pantai Kuta, depan Hotel Bali Anggrek. Sekira pukul 22.40 Wita selesai minum, Mari meninggalkan korban bersama tersangka di TKP. Kemudian tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan seks.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, mengatakan, kini tersangka diamankan untuk selanjutnya akan diserahkan di Polsek Kuta Bali. Pada saat diamankan tersangka tak memberikan perlawanan berarti dan mengakui perbuatannya.