Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rencana hak angket terkait pelantikan Komjen Mochamad Iriawan bergulir di DPR. Pihak Istana Kepresidenan meminta agar angket itu tak diteruskan karena berpotensi mempermalukan DPR sendiri.
"Jangan diteruskan angketnya, nanti ditertawai oleh masyarakat karena DPR-nya tidak mengerti soal undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Selasa (19/6).
Rencana angket ini digulirkan pertama kali oleh Partai Demokrat. Sebabnya, pelantikan Komjen Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dinilai berpotensi melanggar undang-undang. Namun Ngabalin menegaskan tak ada undang-undang yang dilanggar dan seharusnya DPR lebih mengerti hal ini.
"Bagaimana mungkin teman-teman tidak mengerti, orang undang-undangnya DPR yang bikin kok. Baik itu UU Pilkada, UU ASN. Jadi jangan asal berteriak. Jangan asal ajukan ini untuk mengangkat elektabilitas," ujar Ngabalin.
Meski demikian, Ngabalin memaklumi rencana di parlemen itu. "Itu hak DPR. Tetapi saya harus mengatakan dari awal sebelum nanti rakyat menertawai wakilnya di sana yang tidak mengerti," kata dia.
Selain berkukuh menyatakan pelantikan Iriawan tak melanggar UU Aparatur Sipil Negara dan UU Pilkada, Ngabalin menjelaskan pelantikan itu sah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 147 di PP itu disebutkan sebagai berikut:
"Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Selain Partai Demokrat sebagai inisiator hak angket, Fadli Zon selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPR menyoroti soal inkonsistensi pemerintah ini. Sebelumnya, pemerintah sempat mengurungkan usulan pelantikan Iriawan, tapi akhirnya Iriawan dilantik juga pada Senin (18/6) kemarin. Pemerintah dinilai melakukan pembohongan publik, bahkan Fadli Zon menilai pemerintah menjilat ludah sendiri.
"Bukan persoalan menjilat ludah itu. Ini kan setelah diteliti, kan mesti ada masukan kemudian kita pelajari ulang. Sehingga kalau hari ini ditetapkan kembali, itu bukan urusan menjilat ludah," jawab Ngabalin.
"Kalau dia menjelaskan dengan cara seperti itu, itu artinya dia menjelaskan tentang tingkat rendahnya pengetahuan dia. Masak si Fadli kayak begitu. Jangan begitu dong," tanggapnya khusus kepada Fadli Zon.
Istana juga menepis kekhawatiran penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan Pilgub Jawa Barat 2018. Soalnya, Iriawan hanya dilantik sembilan hari sebelum Pilgub Jawa Barat, sehingga tak ada cukup waktu bagi Iriawan untuk berbuat curang.
"Ini kan sampai dengan masuk pemilu itu ada sembilan hari. Kalau ada orang yang mencurigai, bagaimana mungkin sembilan hari ini mencurangi pilkada? Apa yang mau dicurigai?" kata Ngabalin.