Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI mendukung keputusan pemerintah mengangkat Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. PKPI menganggap pengangkatan itu tidak melanggar UU yang berlaku.
"Mengenai peta Iriawan itu menurut saya secara UU nggak ada yang dilanggar dan sudah ada artinya preseden sebelumnya di Jatim, Sulsel tahun 2008 ada, 2016 ada jadi sudah ada preseden dan tidak ada UU yang dilanggar," kata Ketua Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono kepada wartawan di Menara Kuningan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2018).
Diaz menyebut Iriawan diangkat menjadi Pj Gubernur Jabar bukan karena posisinya sebagai anggota Polri, melainkan karena Iriawan menduduki jabatan pimpinan tinggi madya. Dia juga menegaskan PKPI selalu mendukung keputusan pemerintahan Jokowi.
"Yang paling penting saya bilang tadi PKPI partai pendukung pemerintah Jokowi. Kita dengan segala konsekuensi kita tanggung. Apa yang telah diputuskan oleh pemerintah kita pasti dukung," imbuhnya.
Diaz menambahkan pihaknya tak setuju dengan wacana hak angket yang diajukan sejumlah parpol terkait penunjukan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Meski begitu, menurutnya pengajuan hak angket itu sah-sah saja dilakukan.
"Saya rasa nggak perlu. Ini angket soal Pak Iriawan kan? Tadi saya sudah bilang kita dukung presiden, dukung pemerintah," kata Diaz.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Komjen Pol M Iriawan sebagai Pejabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Senin (18/6) pagi. Pelantikan M Iriawan itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 106/6/2018 tentang pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar priode 2013-2018 dan pengangkatan Pj Gubernur. Sejumlah parpol memprotes pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Di antaranya Demokrat, PKS, dan Gerindra, bahkan NasDem sebagai parpol koalisi pemerintah juga mendukung wacana hak angket tersebut. dtc