Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto. Santoso (39) dan rekan-rekannya dibayar oleh David Gunawan (49) untuk membakar toko busana Warna-Warni di Kota Mojokerto agar asuransi Rp 20 miliar bisa dicairkan. Semula aksi pembakaran ini menggunakan skenario korsleting listrik.
"Awalnya para tersangka melakukan pembakaran toko Warna-Warni dengan modus korsleting listrik, saat sampai di lokasi ada kesulitan. Sehingga diubah menggunakan obat nyamuk, sumbu petasan, serta bensin," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/6/2018).
Hal itu dibenarkan tersangka Djupri (46). Aksi pembakaran toko Warna-Warni di Jalan Majapahit No 119, Kota Mojokerto itu sudah dia bicarakan bersama Santoso (39) dan WD (DPO). Pembahasan skenario pembakaran tersebut mereka lakukan dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Kamis (7/6), atau sepekan sebelum kebakaran terjadi.
Pada Rabu (13/6), atau sehari sebelum kebakaran terjadi, Djupri, Santoso dan Eko Purnomo (39) tiba di toko Warna-Warni. Setelah menerima kunci toko dan mobil Toyota Avanza nopol B 1276 URA dari DW, ketiga tersangka melakukan observasi di dalam toko.
"Pembicaraan di Jakarta skenario awal dibuat korsleting listrik, tapi setelah saya observasi ternyata tidak memungkinkan. Karena kabel-kabel di toko semuanya tertanam," kata pria asal Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi ini.
Pria yang sehari-hari menjadi instalatir listrik ini terpaksa mengubah skenario pembakaran toko Warna-Warni. Dia mengaku mendapat inspirasi saat berjalan-jalan di salah satu pasar di Kota Mojokerto.
"Saya dapat ide saat melihat penjual petasan di pasar bersama Eko. Kemudian saya membeli obat nyamuk dan sumbu petasan di pasar," ujarnya.
Esok harinya, Kamis (14/6), Santoso, Djupri dan Eko menjalankan aksinya. Sekitar pukul 07.30 WIB, Santoso lebih dulu membeli bensin untuk melengkapi alat pembakaran.
Baru sekitar pukul 09.00 WIB, ketiga tersangka diam-diam masuk ke toko Warna-Warni. Saat itu seluruh karyawan toko telah diliburkan. Toko dalam kondisi tutup.
Para tersangka memasang rangkaian berupa obat nyamuk bakar, sumbu petasan serta bensin di lantai 1 dan 3 toko Warna-Warni. Mereka pun meninggalkan toko tersebut.
Sekitar pukul 13.30 WIB, kebakaran di toko busana dan kain itu diketahui warga sekitar. Kebakaran baru bisa dipadamkan sekitar 2 jam setelahnya. Seluruh isi toko tiga lantai itu hangus dilalap api.
Namun, skenario jahat pembakaran ini berhasil dibongkar polisi berkat keterangan sopir pemilik toko, Supiardi. Saksi sempat melihat para tersangka masuk ke dalam toko sebelum kebakaran terjadi.
Tersangka Santoso diringkus di stasiun Mojokerto saat akan pulang ke Kelurahan Lentengagung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sementara Djupri dan Eko ditangkap di Brebes, Jateng.
Polisi juga meringkus pemilik toko Warna-Warni, David Gunawan. David ternyata membayar para tersangka untuk membakar toko miliknya. Pembakaran tersebut untuk mencairkan klaim asuransi kebakaran senilai Rp 20 miliar. (dtc)