Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Uni Eropa memutuskan mengundur larangan penggunaan minyak sawit untuk biodiesel dari tahun 2021 menjadi tahun 2030. Keputusan tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Indonesia setelah Parlemen Uni Eropa menggelar rapat tiga hari yang lalu.
"Ya, saya baru terima surat pemberitahuannya tadi malam. Belum saya baca keseluruhannya. Tapi yang pasti diundur hingga tahun 2030. Padahal saya tadinya mau berangkat ke Eropa terkait ini pada Sabtu (23/6/2018). Jadinya ditunda dulu sembari mempelajari keputusan Uni Eropa ini," kata Sekjen DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asmar Arsyad, kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (21/6/2018).
Seperti diketahui, berdasarkan hasil voting yang digelar Parlemen Eropa pada 18 Januari 2018,disetujui proposal undang-undang energi terbarukan yang mengatur larangan penggunaan minyak sawit untuk biodiesel mulai tahun 2021.
Beleid yang bakal mengatur larangan penggunaan minyak sawit sebagai biodiesel di Eropa pasti memukul Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, termasuk para petani sawit yang ada di dalamnya. Karena itu, pemerintah Indonesia bersama stakeholders terus melakukan berbagai upaya agar Uni Eropa mencabut larangan tersebut.
Asmar menjelaskan, alasan Uni Eropa menunda larangan itu karena gencarnya upaya agar beleid tersebut tidak diberlakukan. Karena itu, meski sudah diundur, Apkasindo akan terus berupaya agar benar-benar dicabut.
Data pihaknya, jika larangan tersebut tetap berjalan, maka sekitar 40 juta-an orang bakal terdampak. Bukan hanya petani, tapi keluarganya juga. Belum lagi pihak lain yang terlibat di dalamnya.
Larangan penggunaan biodiesel berbasis sawit dilatarbelakangi oleh isu keberlanjutan dan deforestasi di perkebunan sawit di Indonesia. Menurut Asmar, hal tersebut hanya upaya untuk mengekang laju sawit Indonesia di pasar internasional. Karena pemerintah bersama Apkasindo terus membenahi praktik perkebunan sawit.
Saat ini juga sudah ada Indonesian Sustainability Palm Oil (ISPO) yang menjadi kewajiban untuk dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit.
"Jadi ini bukan akhir. Tujuan kita adalah tidak ada larangan penggunaan minyak kelapa sawit," pungkasnya.