Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung mengungkit kasus Bank Century. Menurut dia, BPPN diminta Bank Indonesia (BI) untuk menutup Bank Century yang bermasalah.
Awalnya, Syafruddin berdebat dengan mantan Direktur Pengawasan BI Iwan Ridwan Prawiranata mengenai kewenangan menutup bank yang bermasalah. Syafruddin menyebut BPPN tidak berhak menutup bank yang bermasalah.
"Catatan kita semua bahwa BPPN tidak bisa menutup bank. Pada saat Ketua BPPN kami diminta untuk menutup bank termasuk Bank Century tapi kami tolak. Kalau menutup bank itu BI, kalau menyehatkan bank itu BPPN," kata Syafruddin menanggapi Iwan yang hadir sebagai saksi dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Terkait kasus Bank Century, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Deputi BI Budi Mulya bersalah. Budi dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kenapa BI mengizinkan BPPN untuk menutup bank. Kenapa tidak diberikan BI menutup karena ini pengawasan bank? Mengapa BPPN diminta melanggar aturan?" kata Syafruddin. "Karena aturan BPPN memungkinkan melakukan itu," jawab Iwan.
Atas perdebatan itu, ketua majelis hakim Yanto meminta keduanya untuk berhenti berdebat. Menurut Yanto, mengenai kewenangan penutupan bank itu bisa disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi Syafruddin.
Syafruddin sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim. dtc