Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Legal Manager PT Agung Podomoro Land, Lourino Rosiana Ngadil, dicecar penyidik KPK berkaitan dengan aset properti Rita Widyasari. Keterangan Lourino itu dianggap penting bagi KPK yang tengah menelusuri aset Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif tersebut soal sangkaan pencucian uang.
"Tadi didalami penyidik terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan tentang bagaimana proses peralihan atau kepemilikan aset RIW (Rita Widyasari). Asetnya tadi saya tanya berupa properti ya, bagaimana proses peralihan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).
Selain itu, KPK juga mendalami terkait asal-usul aset yang dimiliki Rita. "Karena ini juga tindak pidana pencucian uang, tentu asal-usul dan juga prosesnya dicermati lebih lanjut," tuturnya.
Sangkaan pencucian uang terhadap Rita merupakan tindak lanjut penyidik KPK atas perkara suap dan gratifikasi yang lebih dulu dikenakan serta sudah disidang. Rita disebut KPK melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar.
Berkaitan dengan sangkaan itu, Rita diduga menyamarkan uang hasil kejahatannya dengan membeli berbagai barang mewah. KPK pun telah menyita 103 perhiasan, 32 jam tangan mewah, serta tas dan sepatu mahal milik Rita.
Sebelumnya KPK juga menelusuri tentang penggunaan uang Rita untuk perawatan medis dan kecantikan. Rita juga sempat mengaku pernah punya hobi jual-beli tas mewah Hermes seharga ratusan juta. dtc