Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR Herman Hery terhadap Ronny Yunianto Kosasih menjadi perhatian Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Maka Bambang memerintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mencermatinya.
"Karena anggota DPR RI terikat UU MD3, maka saya juga meminta pimpinan MKD memantau kasus ini di kepolisian," kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (21/6/2018).
Pihak Ronny yang mengaku telah dianiaya Herman di jalur busway telah melaporkan peristiwa ini ke polisi, pada 11 Juni 2018 dengan bukti lapor bernomor LP/1076/VI/2018/RJS. Adapun pengacara Herman membantah kliennya telah melakukan penganiayaan.
"(Meminta MKD) Memastikan seluruh proses hukum yang terjadi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," kata Bamsoet.
Diberitakan sebelumnya, MKD akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait permasalahan ini. MKD juga menerima laporan soal anggota Fraksi PDIP yang duduk di Komisi III itu.
"Menurut staf di MKD, baru saja masuk laporan ke MKD yang melaporkan saudara yang terduga anggota DPR," kata Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan, polisi perlu memiinta izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemudian Jokowi meminta pertimbangan dari MKD terlebih dahulu supaya polisi bisa memproses kasus Herman. Aturan seperti ini tertuang dalam Pasal 245 Undang-Undang tentang MPR DPR DPD dan DPRD. dtc