Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Aman Abdurrahman siap menghadapi vonis. Namun, terdakwa perkara terorisme itu mengaku tidak terima apabila disebut terlibat kasus bom di Jalan MH Thamrin beberapa waktu lalu.
"Baik pengacara dan ustaz Oman (Aman Abdurrahman) sendiri siap mendengarkan vonis," kata pengacara Aman, Asludin Hatjani, sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/6).
Asludin menyebut Aman mengakui tentang khilafah dan menyuruh orang ke Suriah. Namun apabila disebut terlibat kasus bom Thamrin dan lainnya, Aman tidak menerimanya.
"Yang jelas, beliau tidak terima terlibat dalam kasus bom Thamrin dan lainnya. Kalau dihukum karena percaya khilafah dan menyuruh orang ke Suriah berjuang membantu khilafah beliau mengakui," kata Asludin.
Aman dituntut jaksa hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Aksi teror, disebut jaksa, dilakukan setelah Aman menginisiasi terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Teror-teror yang disebut jaksa dipengaruhi Aman di antaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017. (dtc)