Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Pemerintah mewacanakan libur nasional saat penyelenggaraan pilkada serentakpada 27 Juni mendatang. Apa alasannya?
"Tadi baru diwacanakan. Nanti tentu butuh keputusan pemerintah, presiden dalam hal ini, mengapa nanti libur nasional diusulkan," ucap Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
Di sisi lain, kata Wiranto, ada usulan yang diliburkan hanya 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Namun, usulan lainnya menyebutkan sebaiknya libur nasional karena pemilih tidak hanya berasal dari 171 daerah itu saja.
"Tapi dari hasil kajian dalam rapat tadi, ada 1 mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu, tapi pemilih ini di seluruh daerah. Ada daerah yang tidak melaksanakan pilkada tapi ada beberapa pejabatnya itu KTP-nya domisilinya masih di tempat lain," kata Wiranto.
"Jadi kalau yang diliburkan di 171 daerah dengan mobilitas seperti itu maka tentu akan mengganggu. Oleh karena itu, diusulkan oleh KPU alangkah lebih baik diliburkan secara nasional. Tapi ini kan butuh proses administrasi pemerintahan," imbuh Wiranto.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengatakan bila rancangan Keputusan Presiden terkait libur nasional saat Pilkada tengah disiapkan. "Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg," ujar Bahtiar, Kamis (21/6) kemarin.
Hal ini mengacu pada aturan saat Pilkada tahun 2015 dan 2017. Seperti diketahui, tanggal 15 Februari 2017 sempat ditetapkan sebagai hari libur nasional karena masa pencoblosan Pilkada 2017.
"Pada pilkada 2017 yang lalu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional," ujar Bahtiar.(dtc)