Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Aman Abdurrahman alias Oman Rohman akhirnya divonis hukuman mati. Sosok yang disebut-sebut sebagai pimpinan ISIS cabang Indonesia itu dijatuhi hukuman mati karena dianggap terlibat dalam peristiwa bom di Jl MH Thamrin pada 14 Januari 2016.
"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Aman sempat meminta eksekusi dipercepat setelah mendapat vonis tersebut. Aman juga langsung sujud syukur.
Belum diketahui kapan Aman akan dieksekusi. Di Indonesia, eksekusi mati terhadap napi terorisme yang terakhir adalah pada tahun 2008. Jauh sebelum itu, eksekusi mati teroris di Indonesia juga pernah dilakukan pada tahun 1991.dtc