Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto. Susanto (38) memproduksi mi instan menggunakan mi instan juga yang sudah kedaluwarsa. Puluhan ton mi instan tak layak konsumsi itu dia dapatkan dari Tangerang, Banten. Polisi masih memburu para pemasoknya.
"Bahan baku didapatkan dari Tangerang (Banten) berupa mi kedaluwarsa dan gagal produksi," kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata kepada wartawan di lokasi produksi di Desa Kembangsri, Ngoro, Mojokerto, Jumat (22/6/2018).
Puluhan ton mi instan kedaluwarsa yang diolah Susanto, terdiri dari berbagai merk. Mulai dari mi instan merk ternama seperti Indomie, Mie Sedaap, hingga mi instan curah, mi gelas impor, serta mi bihun untuk ekspor.
Kapasitas produksi industri milik Susanto, warga Desa Watesnegoro, Ngoro ini tergolong cukup besar. Setiap pekannya, industri dengan nama UD Barokah ini menghasilkan 8 ton mi instan palsu.
Produk mi instan ini diberi label super mie instan cap Bunga Trompet. Peredarannya meliputi pasar-pasar tradisional di Mojokerto.
"Bahan baku mi instan kedaluwarsa disuplai ke tempat ini oleh pemasok asal Bekasi dan Pasuruan," ungkapnya.
Menurut Leonardus, saat ini pihaknya memburu pemasok mi instan kedaluwarsakepada tersangka Susanto. Dia mengaku sudah mengantongi identitas para pelaku. "Pemasoknya pastinya akan kami buru, kami sudah ada identitasnya," tandasnya.
Susanto sudah setahun menjalankan bisnis haram ini di Mojokerto. Pria asal Desa Watesnegoro, Ngoro ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara 4 karyawannya, hingga kini sebatas sebagai saksi.
Setiap bulannya, tersangka menghasilkan 20-30 ton mi instan paslu. Keuntungan yang diraup tersangka mencapai Rp 20-30 juta. (dtc)