Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Maswan Kemit Jaya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah memposting komentar yang menghina Nabi Muhammad SAW. Maswan dijerat dengan pasal penistaan agama.
"Sudah kita tahan, (dijerat pasal) penistaan agama," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat dihubungi detikcom, Jumat (22/6/2018).
Indra mengatakan, komentar Maswan yang menjadi viral di media sosial itu diposting 3 hari lalu sebelum akhirnya dia ditangkap pada Kamis (21/6) malam. Maswan ditangkap warga di Jalan Peninggaran I, Kebayoran Lama, Jaksel.
Polisi saat ini masih memeriksa Maswan. Apa motif Maswan melakukan hal itu, masih didalami oleh polisi. "Motifnya masih kami dalami, karena kan baru ditangkap juga," imbuhnya.
Indra mengatakan bahwa tidak ada pemukulan saat Maswan ditangkap warga. Polisi juga datang tidak lama setelah Maswan diamankan di rumah seorang warga.
Maswan diketahui tinggal di Jalan Delman Utara, Kebayoran Lama, Jaksel. Maswan membuka biro jasa STNK dengan nama usahanya CV Kemit Jaya. (dtc)