Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. H-3 Pilkada serentak 2018 atau mulai hari ini seluruh alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah harus sudah dibersihkan. KPU Palas lewat surat nomor : 169/HM.03.1-SD/1221/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 23 Juni 2018, ditandatangani Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay memerintahkan PPK dan PPS se-Kabupaten Palas agar membersihkan APK tersebut.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Palas Divisi SDM dan Parmas, Amran Pulungan kepada wartawan, Minggu (24/06/2018).
"Kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Palas, diperintahkan agar berkoordinasi dengan camat, kepala desa, Panwas kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan tim Paslon di masing-masing tingkatan untuk proses pembersihan APK," katanya.
Ia menegaskan, yang dibersihkan adalah APK, bukan bahan sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018.
"Memastikan bahwa APK sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, pukul 00.00 WIB tanggal 27 juni 2018. kami juga memerintahkan jajaran PPK dan PPS untuk melaporkan perkembangan pembersihan APK kepada KPU Palas," pungkasnya.