Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bank Indonesia (BI) sudah mengundang pengusaha menggodok relaksasi aturan uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) atau aturan Loan to Value dan Financing to Value (LTV/FTV).
BI juga membuka peluang melonggarkan aturan DP. Disebutkan ada dua opsi yaitu DP 0% dan 15%.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menilai kebijakan ini sebetulnya bukan barang baru. Dia pun mengatakan kebijakan ini bisa diterapkan di program kepemilikan rumah yang dirilis pemerintah.
Kata dia DP 0% bisa memudahkan masyarakat yang mau memiliki rumah tapi kesulitan membayar uang muka.
"Sebetulnya ketentuan itu ada yaitu untuk KPR-KPR yang program pemerintah yang untuk membantu kepada masyarakat yang tidak mampu, karena dia membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang muka," katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Pihaknya pun punya cara agar penerapan DP 0% tidak menyebabkan kredit macet (non performing loan/NPL).
"Makanya kita lihat kemampuan untuk melakukan NPL itu supaya tidak meningkat. Biasanya diberikan kepada program-program yang gajinya tetap dan gajinya itu berada di bank, sehingga ini akan lancar pembayarannya setiap bulan," jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Aviliani berpandangan berbeda mengenai rencana kebijakan tersebut. Rencana ini disebut bisa membuat tanggung jawab masyarakat berkurang terhadap cicilan KPR.
"Biasanya DP 0% ibaratnya masyarakat tidak ada tanggung jawabnya. Lebih bagus 5-10% itu sudah cukup sebenarnya," jelasnya ditemui di tempat yang sama.
"Takutnya begitu 0% seolah-olah nggak ada kewajiban. Tapi kalau ada uang muka itu berarti mereka berusaha bagaimana melanjutkan (cicilan)," tambahnya.(dtf)