Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Penyampaian Nota Kepala Daerah Terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan, Senin (25/6/2018) terpaksa ditunda karena Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya tak hadir.
Rapat paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli tersebut awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga menunggu korum, paripurna baru bisa mulai sekitar 11.30 WIB.
Iswanda Ramli sempat membacakan sambutannya, namun langsung diinterupsi oleh anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Rajuddin Sagala. "Karena ini menyangkut PD Pasar, Dirut-nya harus dipanggil," kata Rajuddin.
Rapat paripurna ini sendiri dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Dalam paripurna itu, beberapa anggota dewan mengusulkan agar rapat diskors sambil menunggu Akyar menghubungi Rusdi.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura, Landen Marbun menambahkan, dari sisi kepatutan dan etika, penyampaian nota terhadap Ranperda perusahaan daerah seharusnya dihadiri oleh direktur utama masing-masing PD.
"Apalagi ini menyangkut perusahaan daerah yang diragukan dan dikhawatirkan tidak memberikan kontribusinya terhadap PAD," tegas Landen.
Sementara, anggota DPRD Medan, Beston Sinaga menimpali, karena agenda rapat ini masih berupa penyampaian nota pangantar kepala daerah, rapat seharusnya bisa dilanjutkan tanpa kehadiran Dirut.
"Ini kan masih materi awal saja, nanti kalau sudah masuk pada pokok masalah baru kita hadirkan dirut," ungkapnya.
Begitupun, pimpinan rapat dan mayoritas anggota dewan terpaksa menskors rapat paripurna selama 20 menit dan menunggu kehadiran Dirut PD Pasar Kota Medan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Akhyar, Dirut PD Pasar masih bersama wali kota pada acara yang lain.
Selain Dirut PD Pasar, peserta rapat juga meminta dihadirkannya Dirut PD Pembangunan dan Dirut RPH Kota Medan. Ketiga perusahaan daerah tersebut merupakan agenda utama rapat paripurna penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap ranperda perusahaan daerah milik Pemko Medan.