Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pengawas Pemilu akan silaturahmi ke partai politik peserta Pemilu 2019 untuk mensosialisasikan larangan eks koruptor nyaleg. Bawaslu akan meminta parpol agar tidak mencalonkan eks koruptor sebagai calon anggota legislatif.
"Kami merencanakan bersilaturahim dengan semua partai peserta pemilu. Dengan cara, kami akan mendatangi kantor DPP, terkait calon (caleg) koruptor," ujar anggota Bawaslu Mochamad Afiffudin, di Hotel Merlynn Park, Jalan Hasyim Azhari, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Afiffudin mengatakan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik peserta pemilu. Diharapkan pertemuan ini dapat berlangsung sebelum dimulainya pendaftaran caleg pada tanggal 4 Juli 2018.
"Kami sudah membuat surat semalam, saya paraf untuk hari ini dikirim. Pertemuannya kita harapkan sebelum tanggal 4 Juli kami sudah dapat jadwal (pertemuan) karena tahapan pendaftaran kan dari 4 Juli sampai 20 September," kata Afif.
Nantinya partai politik diminta untuk tidak mencalonkan calon anggota legislatif yang bermasalah. Selain itu Afif mengatakan pertemuan ini sekaligus membahas aturan yang dilarang saat masa kampanye.
"Orientasi kita adalah untuk mensosialisasikan apa sebelum masa pencalonan. Kita harapkan partai- partai juga mencari calon caleg-caleg yang bersih tidak bermasalah," ujar Afif.
"Yang kedua kita juga sosialisasikan tentang yang boleh dan tidak boleh di masa kampanye, lebih dari itu juga silaturahim ke peserta pemilu," sambungnya.
Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2018, pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten dilaksanakan pada 4 hingga 17 Juli 2018. Sedangkan penetapan calon anggota legislatif dilaksanakan pada tanggal 20 September 2018. (dtc)