Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Serang
Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan adanya sanksi bagi anggota kepolisian yang tidak netral di pilkada serentak 2018. Bila terbukti melanggar, hukuman terberatnya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Saya dengan Pak Danrem 064/Maulana Yusuf (Kolonel Czi Budi Hariswanto) sama-sama sepakat menyampaikan ke jajaran anggota bahwa wajib netral dan apabila melanggar jelas hukumya, didemosi, dihukum bila perlu PTDH," kata Listyo saat meninjau TPS 10 Kota Serang, Banten, Selasa (26/6).
Listyo menegaskan kepolisian dan TNI tetap netral di pilkada. Polisi fokus melakukan pengamanan.
"Menjamin bahwa Polri dan TNI melaksanakan pengamanan Pilkada, melaksanakan dengan baik dan menghindari mempengaruhi salah satu (calon). Itu jelas-jelas kita larang," tegas dia.
Selain itu, polisi juga sudah memetakan lokasi TPS yang rawan. Ada 4645 TPS masuk kategori aman dan 1014 rawan kategori 1 dan 5 TPS rawan kategori khusus di seluruh Banten.
Rawan kategori 1 menurutnya terkait dengan potensi terjadinya konflik. Sedangkan rawan khusus adalah TPS yang berada di rutan, lapas termasuk rumah sakit.
"Di Banten semua aman. Di Pilgub kan pernah dilaksanakan, dari posisi 3 menurut indeks kerawanan Bawaslu, dalam pelaksanannya bisa bergeser dari zona rawan ke aman," sambungnya.
Di Pilkada Serentak 2018, Provinsi Banten melaksanakan pemilihan kepala daerah di Kota Serang, Kabupaten Lebak, Tangerang dan Kota Tangerang.(dtc)