Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pasien dan keluarganya di rumah sakit (RS) tidak akan kehilangan hak politiknya dalam Pilkada Kabupaten Langkat maupun Pilgubsu 2018. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Langkat menyediakan fasilitas tempat pemungutan suara (TPS) keliling atau TPS mobile di lingkungan rumah sakit.
“Pada hari H pencoblosan, Rabu (27/6/2018), kami menyediakan fasilitas TPS keliling (mobile) di lingkungan RS atau layanan rawat inap lainnya, seperti Puskesmas rawat inap, poliklinik atau rumah bersalin,” kata Ketua KPU Langkat, Agus Arifin, Selasa (26/6/2018).
Teknis TPS keliling itu nanti, lanjutnya, petugas dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terdekat fasilitas kesehatan itu bakal mendatangi lokasi. Sementara untuk pasien/keluarga pasien yang masih bisa berjalan kaki, maka dianjurkan untuk datang langsung ke TPS terdekat dari lokasi rumah sakit dengan membawa form A-5.
KPPS yang didampingi pengawas dan saksi dari masing-masing pasangan calon bakal berkeliling sambil membawa surat suara dan kotak suara. Pasien maupun keluarga yang sedang menunggu pasien, katanya, kalau akan menyalurkan hak pilihnya cukup membawa formulir pindah pilih atau A-5 saja.
Agus Arifin mengaku saat ini KPPS sedang mendata di wilayah masing-masing apakah ada Faskes yang menyediakan layanan rawat inap. Faskes itu bisa berupa rumah sakit, Puskesmas, ataupun poliklinik.
Pilkada Langkat digelar bersamaan dengan Pilgubsu. Pilkada Langkat diikuti tiga pasangan calon, yakni Terbit Rencana PA-Ahmad Syah Afandin, Rudi Hartono Bangun-Budiono dan Sulistianto-Heriansyah.
Sedangkan Pemilihan Gubernur Sumut diikuti dua pasangan calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.