Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Mewakili pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus, relawan pemenangan Advokat Teman Djarot-Sihar (ATDS) mengadukan Harian WASPADA Medan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Pengaduan akan disampaikan hari ini, Selasa (26/6/2018).
Pengaduan terhadap WASPADA disebutkan terkait pemberitaan berjudul "Eramas Besok Menang" di halaman depan (headline) yang terbit hari ini, Selasa (26/6/2018). Sesuai dengan Peraturan KPU No 4/2017 tentang Kampanye di Pasal 54 poin 4 disebutkan selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
"Kami keberatan dengan pemberitaan tersebut karena mengarah kampanye di masa tenang. Oleh karenanya atas nama Djarot dan Sihar yang telah memberikan surat Kuasa kami adukan ke Bawaslu," tegas advokat Iskandar Simatupang, Rustam Tambunan dan Nelly Sihite dalam konferensi pers sesaat sebelum melapor ke Kantor Bawaslu Sumut.
Iskandar yang juga Sekjen ATDS ini menyebutkan, tak cuma ke Bawaslu, Harian WASPADA juga akan diadukan ke Dewan Pers.
Wakil Pemimpin Redaksi Harian WASPADA, Sofyan Harahap, menyatakan pihaknya siap menghadapi jika diadukan kemanapun. Ia menjelaskan, berita itu dibuat berdasarkan hasil survei lembaga kredibel.
"Tidak ada yang menyalahi dengan pemberitaan itu. Ada klausulnya di dalam peraturan kampanye yang berlaku. Jadi Harian WASPADA tidak merasa ada yang salah," ujar Sofyan.