Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Sejumlah pasar pekan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dijadikan Tempat Pemungutan Sementara (TPS) untuk pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas pada 27 Juni 2018.
Kepala Pasar Ujung Batu, H Aspan Sikumbang membenarkan bahwa adanya perubahan jadwal pasar sementara lantaran tempat pasar pekan dijadikan TPS.
Ia mengatakan, operasional pasar pekan bisanya diselengagrakan pada Minggu dan Rabu. "Karena bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada dan Pilgubsu maka diubah sesuai dengan surat edaran yang dikirim oleh Kecamatan Sosa, jadwal pasar pekan diubah dari Rabu menjadi Selasa," ujarnya.
Ia juga mengatakan, sosialisasi pemberitahuan perubahan jadwal juga sudah disosialisasikan ke pedagang sejak Minggu lalu. Akibat dari perubahan jadwal itu, pasar pekan pun sepi pengunjung.
Aspan berpendapat, sepinya pembeli bisa disebabkan warga yang tidak mengetahui adanya perubahan jadwal operasional pasar.
Malik Hasibuan, warga di Kecamatan Sosa mangaku tidak mengetahui tentang adanya perubahan kegiatan pekan di Pasar Ujung Batu.
"Saya tidak tahu kalau jadwal pekan di Pasar Ujung Batu hari ini. Tapi, saya memaklumi hal tersebut mengingat lokasi pekan akan dijadikan tempat TPS untuk kegiatan pilkada," ujarnya.
Sementara Mega Nasution, pedagang sayur-mayur di Pasar Ujung Batu mangatakan, dirinya sudah mengetahui tentang perubahan jadwal pekan di Pasar Ujung Batu.
"Memang, pembeli atau pengunjung hari ini sepi. Tidak seperti biasanya. Pemberitahuan perubahan jadwal pekan sudah disampaikan pihak pengelola pasar pada hari minggu kemarin, makanya saya berjualan hari ini," katanya.